... Penetapan Tersangka Mantan Kepala BPN dan Pengembang dalam Kasus Penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Senin, 09 Desember 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, S.H., M.H beserta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus tetapkan tersangka atas nama:
1. S, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Nomor : 1. B – 106 / M.5.14/ Fd.2/ 12 / 2024 tanggal 09 Desember 2024 dan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : 1. Print-112/ M.5.14/ Fd.2/ T-2/12/ 2024 tanggal 09 Desember 2024
2. HS, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Nomor : B – 107 / M.5.14/ Fd.2/ 12 / 2024 tanggal 09 Desember 2024 dan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : 2. Print-113/ M.5.14/ Fd.2/ T-2/12/ 2024 tanggal 09 Desember 2024
3. MTI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Nomor : B – 108 / M.5.14/ Fd.2/ 12 / 2024 tanggal 09 Desember 2024 dan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : 4. Print-114/ M.5.14/ Fd.2/ T-2/12/ 2024 tanggal 09 Desember 2024.

Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun. Para Tersangka dititipkan pada Lapas Kelas I Kota Madiun selama 20 (dua puluh) hari terhitug mulai tanggal 9 Desember 2024 – 28 Desember 2024. Karena perkara ini kerugian sejumlah lahan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diterima/dikuasai oleh Pemerintah Kota Madiun seluas 1.910,33 m2 atau senilai Rp2.433.760.420,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah). Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh Tim Medis RSUD Sogaten Kota Madiun, dan dinyatakan sehat.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *