... Sidang Perkara Tipikor Penyalahgunaan PSU Perumahan Kota Madiun atas nama Terdakwa Han Sutrisno dan Muh. Tommy H, ST - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Senin, 17 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Arfan Halim, SH., Basuki Arif Wibowo, SH. M.Hum, Muh. Hambaliyanto, SH dan Yunita Ramadhani, SH., MH melaksanakan SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) PERUMAHAN KOTA MADIUN atas nama Terdakwa HAN SUTRISNO dan Terdakwa MUH. TOMMY HARDIANTO, ST di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi.

Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para Terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi PENYALAHGUNAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) PERUMAHAN KOTA MADIUN dengan kerugian mencapai Rp. 2,4 miliar.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *