... Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Tipikor Pembiayaan PT INKA dalam Proyek Pekerjaan Solar Photovolthioic Power Plant 200MW dan Smart City di Kinshasha Kongo melalui TSG Infra - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Surabaya, Jumat 02 Mei 2025 – Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah melaksanakan sidang pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (Persero) tahun 2018 s.d 2023, Terdakwa Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT. TSG UTAMA INDONESIA), Terdakwa Tria Natalina, S.E., MBA. selaku Regional Head Titan Global Capital dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia dan Septian Wahyutama, S.T. selaku Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure (TSG Infrastructure, PTE. Ltd), Sidang ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya dari proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara PT. INKA (persero) sebesar Rp.21.153.475.000,00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan USD 265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Majelis Hakim, Terdakwa BN, SI, TN, dan SW, Penuntut Umum membacakan Tuntutan terhadap masing-masing Terdakwa yang pada pokoknya :

a) Terdakwa BN
1) Menyatakan Terdakwa BN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Primair.
2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BN dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga) belas tahun dan 6 (enam) bulan ,dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
3) Menghukum Terdakwa BN membayar denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.

b) Terdakwa SI
1) Menyatakan Terdakwa SI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Primair.
2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SI dengan Pidana Penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar saksitetap ditahan.
3) Menghukum Terdakwa SI membayar denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.

c) Terdakwa TN, menuntut:
1) Menyatakan Terdakwa TN. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Primair.
2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TN. dengan Pidana Penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
3) Menghukum Terdakwa TN. membayar uang pengganti sebesar Rp.21.153.475.000,00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan USD265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat).dan jika Terdakwa TN. tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa TN. tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa TN. selama 8 (delapan) tahun.
4) Menghukum Terdakwa TN. membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.

d) Terdakwa SW
1) Menyatakan Terdakwa SW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Primair;
2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SW dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3) Menghukum Terdakwa SW membayar denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima raus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 6(enam) bulan;

Tim JPU dalam pembacaan Tuntutan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa BN selaku Direktur Utama PT INKA (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT INKA Nomor : SK-09/MBU/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 bersama-sama dengan Terdakwa TN selaku Regional Head Titan Global Capital yang bertindak selaku fund raising proyek perkeretaapian dan rolling stock sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 Tanggal 17 Maret 2020 yang dibuat oleh Notaris Riza Gaffar, S.H., S.E, M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Chatra Global Indonesia yang merupakan representasi Titan Global Capital Ltd di Indonesia, Terdakwa SI selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSGI), berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat di depan Notaris Riza Gaffar, SH.,SE.,M.Kn, dan Akta Perubahan Nomor 05 tanggal 03 Februari 2020 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT TSG Utama Indonesia dibuat oleh Notaris Riza Gaffar, SH.,SE.,M.Kn dan Terdakwa SW selaku Chief Executif Officer (CEO) TSG Infrastructure, Pte.Ltd telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.21.153.475.000,00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan USD265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat).

Adapun Majelis Hakim untuk Sidang Pembacaan Tuntutan pada perkara Kasus Korupsi Pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam Proyek Pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasha Kongo melalui TSG INFRA tersebut yakni Ketua Majelis : I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., Anggota 1 : Sdr. Darwin Panjaitan, S.H., Anggota 2 : Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang ditunjuk dalam menangani perkara ini, yaitu Qomara Sari, S.H., M.H. dan Reni Erawati, S.H., M.Hum. Sedangkan Penasihat Hukum untuk Terdakwa pada sidang pembacaan Tuntutan Terdakwa BN adalah Sdri. Widya Ruchiatna Heriani, S.H. dan Sdr.Muhammad Fadli Ramadhan, S.H. sedangkan untuk Terdakwa SI dan Terdakwa TN adalah Sdr. Reno Chirstiana, S.H. dan Sdr. Yan Everts Tahalele, S.H., Terdakwa SW adalah Sdri. Iis Gesia, S.H.

Bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Terdakwa

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *