
Kota Madiun — Pada Kamis, 5 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama Anak HHS (15 tahun) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Madiun tanggal 2 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, Anak HHS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan amar putusan, Anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar selama 7 (tujuh) bulan. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Nomor Prin-187/M.5.14/Eku.3/03/2026 tanggal 5 Maret 2026.
Pelaksanaan eksekusi diterima langsung oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas I Blitar, Denie Kamiswara, A.Md.IP., S.H., beserta jajaran. Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum serta wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
0 Comments