
Surabaya — Selasa, 6 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun menghadiri dan melaksanakan tugas penuntutan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan fasilitas kredit pegawai serta deposito pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun. Perkara ini mencakup periode 2018 hingga 2022 dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada persidangan kali ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Agenda tersebut merupakan tahapan penting untuk menguji rangkaian fakta yang didalilkan dalam surat dakwaan penuntut umum, sekaligus memperkuat konstruksi perkara melalui keterangan para pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki kompetensi untuk menjelaskan aspek teknis maupun keuangan yang berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana.
Terdakwa dalam perkara ini adalah C.A bin W. Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum, terdakwa diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penggunaan angsuran kredit pegawai, pelunasan kredit pegawai, pencairan kredit pegawai, serta pengelolaan deposito di lingkungan BPR Bank Daerah Kota Madiun. Rangkaian perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun dan menjadi dasar bagi penuntut umum untuk menilai adanya kerugian yang timbul.
Penuntut umum menyusun dakwaan dengan alternatif, yakni dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Untuk dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai dakwaan subsidair, penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyusunan dakwaan tersebut menunjukkan bahwa penuntut umum menilai adanya kemungkinan pemenuhan unsur pidana baik dalam bentuk perbuatan memperkaya diri/orang lain secara melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Berdasarkan uraian penuntut umum, dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 8.732.606.100 (delapan miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam ribu seratus rupiah). Nilai ini menjadi salah satu aspek penting yang akan diuji dalam persidangan melalui keterangan saksi, pendapat ahli, serta dokumen dan alat bukti lain yang diajukan.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai mekanisme terjadinya dugaan penyimpangan, peran pihak-pihak terkait, serta keterkaitan tindakan terdakwa dengan kerugian yang disebutkan. Sidang akan berlanjut sesuai jadwal pengadilan untuk mendengarkan keterangan lanjutan dan pemeriksaan alat bukti sebelum masuk pada tahapan berikutnya dalam proses peradilan pidana.
0 Comments