
Madiun — Senin, 12 Januari 2026. Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Madiun menghadiri kegiatan pembahasan hasil fasilitasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun. Pembahasan dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Madiun dan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai substansi materi rancangan regulasi yang sedang disusun.
Agenda ini difokuskan pada tindak lanjut hasil fasilitasi atas beberapa Raperda yang dinilai strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Madiun. Adapun rancangan yang dibahas meliputi: Penyelenggaraan Literasi Digital, Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, serta Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City).
Kehadiran Tim Pendampingan Hukum Kejari Kota Madiun dalam forum tersebut merupakan bagian dari peran pendampingan hukum agar penyusunan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui keterlibatan ini, Kejaksaan turut memberikan penguatan dari sisi yuridis—mulai dari kesesuaian norma, sinkronisasi antaraturan, hingga mitigasi potensi permasalahan hukum pada tahap implementasi nantinya.
Pembahasan hasil fasilitasi umumnya mencakup pemetaan catatan dan rekomendasi perbaikan terhadap materi muatan Raperda, termasuk penyelarasan definisi, ruang lingkup, kewenangan perangkat daerah, hingga mekanisme pelaksanaan dan pengawasan. Dengan demikian, rancangan regulasi yang dihasilkan diharapkan lebih komprehensif, operasional, dan memiliki kepastian hukum.
Kegiatan berlangsung dengan pembahasan per bidang sesuai tema Raperda, dan menjadi bagian dari rangkaian proses legislasi daerah sebelum rancangan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
0 Comments