
Madiun, Selasa 21 Mei 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dede Sutisna, S.H., M.H. melaksanakan ekspose secara virtual usul penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice dihadapan Plt. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. terhadap perkana an. Moch Rafli Romadhon yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam ekspose tersebut juga hadir secara virtual Wakajati Jawa Timur Basuki Sukardjono, S.H., M.H. beserta jajaran
Adapun kronologi perkara tersebut sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 17:50 WIB bertempat di pinggir Jl. Diponegoro kel. Oro-oro Ombo kec. Kartoharjo kota Madiun, pada saat tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam no pol. AE-4586-DK dengan kecepatan tinggi melewati genangan air hujan dan mengenai baju saksi korban Mastriyan Yulianto dan saksi korban Aisah Nikmah yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, karena para saksi korban merasa tidak terima maka mengejar kendaraan tersangka dan saat tepat di lampu merah tersangka berhenti ditegur oleh para saksi korban hingga cek cok, karena tersangka merasa tersinggung maka dengan spontan melakukan pemukulan kearah kepala saksi korban Mastriyan Yulianto berulang kali sedangkan saksi korban Mastriyan Yulianto berusaha menangkis, kemudian tersangka melakukan pemukulan ke arah saksi korban Aisah Nikmah hingga saksi korban Aisah Nikmah mengalami mimisan.
Disetujuinya penghentian penuntutan atas kasus ini didasarkan pada kemauan dari para pihak untuk berdamai dan itikad baik dari tersangka dengan membantu biaya pengobatan para korban.
Tujuan dari Restoratif Justice tidak terfokus pada pembalasan pada pelaku tindak pidana melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.Selanjutnya, JAMPIDUM memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.



0 Comments