... Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi PT INKA - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Surabaya, Selasa 14 Januari 2025, pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang Cakra
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan sidang
perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Negeri Kota Madiun terhadap 3 orang Terdakwa dalam Kasus korupsi
pada PT INKA di Kota Madiun yang dihadiri secara langsung oleh Majelis Hakim,
Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum, dan Ketiga Terdakwa, dengan nomor
dakwaan sebagai berikut :

  1. Terdakwa Ir. BUDI NOVIANTO (Mantan Dirut INKA) Nomor : 1/Pid.Sus-
    TPK/2025/PN.Sby didakwa melanggar Pasal PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Juncto
    Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
    Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Pasal 3 Juncto Pasal
    18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
    atas UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Terdakwa Ir. SYAIFUL IDHAM (Direktur Utama PT The Sandy Group Utama
    Indonesia (PT. TSG UTAMA INDONESIA) Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby
    didakwa melanggar Pasal PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor
    31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
    diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31
    Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat
    (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam
    UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun
    1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-
    1 KUHP.
  3. Terdakwa TRIA NATALINA, S.E., M.Ba: (Mantan Regional Head dan Komisaris PT
    Chatra Global Indonesia) Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby didakwa
    melanggar Pasal PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun
    1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
    dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
    1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
    KUHP. SUBSIDIAIR : Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU
    Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun
    1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-
    1 KUHP.
    Adapun Majelis Hakim untuk Sidang Perdana Pembacaan Dakwahan pada perkara
    Kasus Korupsi pada PT INKA yakni I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H.(Hakim
    Ketua), Darwin Panjaitan, S.H. (Hakim Anggota), dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H.,
    M.H. (Hakim Anggota).
    Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 4 orang yang
    merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota
    Madiun diantaranya Ririn Indrawati, S.H. Reni Erawati, S.H. Tarni Purnomo, S.H. dan
    Dodi Eka Wijaya, S.H.
    Bahwa Penasihat Hukum untuk Terdakwa Ir. BUDI NOVIANTO adalah Widya
    Ruchiatna Heriani, S.H. dan Muhammad Fadli Ramadhan, S.H. sedangkan untuk
    Terdakwa Ir. SYAIFUL IDHAM dan TRIA NATALINA, S.E., MBA. adalah Reno
    Chirstiana, S.H. dan Yan Everts Tahalele, S.H.
    Sidang selanjutnya akan dilakasanakan pada hari Selasa 21 Januari 2025 dengan
    agenda pemeriksaan saksi.
Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *