
Surabaya, Selasa 14 Januari 2025, pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang Cakra
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan sidang
perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Negeri Kota Madiun terhadap 3 orang Terdakwa dalam Kasus korupsi
pada PT INKA di Kota Madiun yang dihadiri secara langsung oleh Majelis Hakim,
Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum, dan Ketiga Terdakwa, dengan nomor
dakwaan sebagai berikut :

- Terdakwa Ir. BUDI NOVIANTO (Mantan Dirut INKA) Nomor : 1/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Sby didakwa melanggar Pasal PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Juncto
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Pasal 3 Juncto Pasal
18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. - Terdakwa Ir. SYAIFUL IDHAM (Direktur Utama PT The Sandy Group Utama
Indonesia (PT. TSG UTAMA INDONESIA) Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby
didakwa melanggar Pasal PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-
1 KUHP. - Terdakwa TRIA NATALINA, S.E., M.Ba: (Mantan Regional Head dan Komisaris PT
Chatra Global Indonesia) Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby didakwa
melanggar Pasal PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. SUBSIDIAIR : Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-
1 KUHP.
Adapun Majelis Hakim untuk Sidang Perdana Pembacaan Dakwahan pada perkara
Kasus Korupsi pada PT INKA yakni I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H.(Hakim
Ketua), Darwin Panjaitan, S.H. (Hakim Anggota), dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H.,
M.H. (Hakim Anggota).
Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 4 orang yang
merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota
Madiun diantaranya Ririn Indrawati, S.H. Reni Erawati, S.H. Tarni Purnomo, S.H. dan
Dodi Eka Wijaya, S.H.
Bahwa Penasihat Hukum untuk Terdakwa Ir. BUDI NOVIANTO adalah Widya
Ruchiatna Heriani, S.H. dan Muhammad Fadli Ramadhan, S.H. sedangkan untuk
Terdakwa Ir. SYAIFUL IDHAM dan TRIA NATALINA, S.E., MBA. adalah Reno
Chirstiana, S.H. dan Yan Everts Tahalele, S.H.
Sidang selanjutnya akan dilakasanakan pada hari Selasa 21 Januari 2025 dengan
agenda pemeriksaan saksi.
0 Comments