... Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Rabu, 24 Agustus 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti berdasarkan Surat ( P-21 ) No 8-543/M.5.14/Eoh.1/07/2022 tanggal 05 Agustus 2022 penyidik Polresta Madiun menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun. Barang bukti berupa 1 set pakaian tersangka, 1 set pakaian korban, kendaraan bermotor tersangka, serta 1 buah clurit.

Tersangka dengan inisial NS (44 Tahun) warga Banjarejo menghabisi nyawa korban Alm. AB karena cemburu lantaran korban dianggap memiliki hubungan dengan istri tersangka sehingga tersangka dendam dan sakit hati terhadap korban. Puncaknya pada 2 Juni 2022 lalu tersangka mencegat korban saat hendak melaksanakan sholat subuh dan menghabisi korban menggunakan celurit. Akibat perbuatan tersangka, korban meninggal dunia.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *