... Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Selaku Narasumber di FGD Mitigasi Kerawanan Pelanggaran dan Penegakan Hukum PEMILU yang Diselenggarakan KPU Kota Madiun - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Kota Madiun, Jum’at , 4 November 2022 Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun menyelenggarakan Forum Discussion Group yang bertempatkan di Votel Kartika Abadi Hotel, Jl. Pahlawan No.54, Pangongangan, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Acara FGD yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun ini dihadiri oleh Ketua Partai Politik calon Peserta Pemilu, Bawaslu, Ketua FKUB dan beberapa badan penegak hukum serta seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum.

Pada kesempatan ini Komisi Pemilihan Umum menghadirkan 3 narasumber di bidang hukum dengan tingkatan yang berbeda-beda yakni Surtono Polres Madiun, Ahmad Heru Prasetyo, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun serta Siska Diana Sari Dosen Hukum Fakultas Unipma. Kegiatan FGD dimulai pukul 16.00 WIB yang diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh S. Wisnu Wardhana Ketua KPU Kota Madiun yang menyampaikan pengantar mengenai pentingnya mitigasi hukum dalam mengawasi jalannya proses pemilu. Usai sambutan dari S. Wisnu Wardhana acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari masing-masing narasumber.

Akhmad Heru Prasetyo, SH.MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam penyampaian materi yang pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa Intelijen Kejaksaan diharapkan dapat meminimalisasi AGHT pada tahapan pemilu dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024, penyelenggaraan Pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 bukan pekerjaan mudah, dan tentu pelaksanaannya berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.

Tahapan Pemilu 2024 :
1.Pendaftaran dan verifikasi Calon Peserta Pemilu (29 Juli – 13 Desember 2022)
2.Penetapan Peserta Pemilu ( 14 Desember 2022)
3.Pencalonan Anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November2023)
4.Pencalonan Anggota DPR, DPRD Prov/Kab/Kota (24 April-25 Nov 2023)
5.Pencalonan Presiden dan Wapres (19 Okt-25 Nop 2023)
6.Kampanye 75 hari (28 November 2023 – 10 Februari 2024
7.Pemungutan Suara (14 Februari 2024

Kejaksaan hadir untuk melakukan Tindakan preventif mengantisipasi permasalahan – permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan , penyuluhan / penerangan hukum dan proses litigasi di pengadilan :
• Melalui bidang intelijen Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal Pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak
• Melalui bidang Perdata dan TUN melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 serta mewakili KPU apabila ada sengketa Hasil Pemilu

Selain itu, kejaksaan juga menunjuk beberapa Jaksa yang akan menangani perkara-perkara Pemilu yang akan berkoordinasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

Isu Strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2024 :
• Pemutakhiran data pemilih, yang terjadi dari pemilu sebelumnya yang paling banyak masalah dari data pemilih, maka perlu adanya pengembangan mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
• Penyediaan sekaligus penyebaran logistic pemilu seperti surat dan kotak suara oleh KPU, perlu adanya dukungan secara teknis dari pemerintah daerah, Polri, dan TNI beserta instansi terkait dalam pendistribusian logistic
• Beban kerja penyelenggaraan pemilu yang begitu tinggi, berdasarkan pelaksanaan pemilu tahun 2019 terdapat penyelenggara yang meninggal dunia, perlu adanya antisipasi agar tidak terulang lagi.

Potensi kerawanan Pemilu dan pilkada serentak Tahun 2024 :
• Poliitik Identitas
• kampanye hitam di media sosial / black campaign
• politik uang (money politic) maupun mahar politik
• Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas penyelenggara negara

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

AGHT pemilu 2024 pada sektor ekonomi dan moneter :
• polarisasi akan memperlambat pertumbuhan ekonomi
• Kecukupan anggaran pada pemilu 2024 yang akan membutuhkan anggaran yang lebih besar daripada pemilu-pemilu sebelumnya
• Korupsi anggaran pemilu
• Kelelahan pada tenaga kerja penyelenggara pemilu 2024
• vote buying

Demokrasi yang diawali dari pemilu harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
syarat pemilihan demokratis ada 5, yaitu :
• regulasi yang jelas dan tegas,
• peserta pemilu yang taat aturan,
• pemilih yang cerdas dan partisipatif,
• birokrasi netral,
• penyelenggara yang kompeten dan berintegritas

Strategi mempersiapkan tahapan Pemilu yaitu :
• memperkuat kerjasama antar Lembaga dan instansi,
• memperkuat penggunaan teknologi informasi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan,
• menyusun tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan memperhatikan implikasi tahapan yang beririsan,
• mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM,
• hingga mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Tak hanya itu, manajemen resiko dan protokol kesehatan dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan juga menjadi bagian penting harus dilibatkan dalam tata kelola pelaksanaan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi Forum Discussion grup yang membuka peluang bagi para audiens untuk bertanya ataupun memberikan tanggapan berkaitan dengan mitigasi yang dilakukan untuk mencegah kerawanan terjadinya pelanggaran politik. kegiatan FGD penyusunan peraturan Pemilu bersama aparat penegak Hukum oleh KPU Kota Madiun dilaksanakan dalam rangka untuk menyamakan persepsi atau tanggapan terhadap Peraturan Pemilu sehingga diharapkan dapat melahirkan kesepakatan bersama sebagai tindakan yang akan dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun.

keberadaan Posko Pemilu tahun 2024 Kejaksaan Negeri Kota Madiun diharapkan dapat mendukung menyukseskan Pemilu 2024 yang tahapannya sudah mulai tanggal 14 Juni 2022, sehingga mampu meminimalisasir AGHT terjadinya pelanggaran administrasi mapun potensi sengketa Pemilu .

Pada jam 17.45 Wib kegiatan berakhir dengan lancar dan tertib.

Sumber:
https://jdih.kpu.go.id/jatim/madiun-kota/beritadetail-464d5456524535365753557a5241253344253344

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *