... Penetapan Tersangka AS atas Dugaan Tipikor pada Salah Satu Bank Pemerintah di Kota Madiun dengan Kerugian 2,8 Miliar. - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Rabu, 23 Oktober 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, S.H., M.H beserta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus tetapkan tersangka AS atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Bank Pemerintah di Kota Madiun dengan kerugian mencapai 2,8 Miliar. Tersangka AS ditahan di Lapas Kelas 1 Kota Madiun.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AS terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh Tim Medis RSUD Sogaten Kota Madiun, dan dinyatakan sehat. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya Tersangka AS dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No : 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.



Berita ini juga dimuat pada portal media berita lainnya pada tautan-tautan berikut:

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *