
Rabu 16 Oktober 2024, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Rochman Marsudi, S.H., M.H beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Madiun mewakili PT. KAI (Persero) Daop 7 Madiun berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VII Madiun Nomor: KL.503/VII/4/DO.7-2024 Tanggal 30 Juli 2024 telah berhasil mengembalikan aset tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero) DAOP 7 Madiun di Jalan Trunojoyo Kota Madiun senilai Rp.205.293.250,- dan penghuni aset telah sepakat membayar tunggakan sewa kepada PT KAI sejumlah Rp.28.740.275,-

0 Comments