... Kejari Kota Madiu Menangkan Pra-Peradilan atas Perkara Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kota Madiun - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Jum’at 03 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah memenangkan Pra-Peradilan atas Penetapan dan Penahanan HAN SUTRISNO dan MUH. TOMMY ISWAHYUDI sebagai Tersangka Penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari dengan nomor perkara : 1/Pid.Pra/2024/PN.Mad.

Putusan Pra-Peradilan tersebut di bacakan oleh Hakim tunggal Dian Lismana Zamroni,S.H.,M.Hum., Jum’at 03 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan dan Kuasa Hukum Pemohon Dr. Yuspar Dkk, yang pada pokoknya menolak semua permohonan Pemohon tentang penetapan dan penahanan HAN SUTRISNO dan MUH. TOMMY ISWAHYUDI sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 2,4 Miliar.

Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa “putusan praperadilan tersebut semakin memperkuat posisi hukum Kejari Kota Madiun dalam menangani kasus penyalahgunaan PSU dan menjadi bukti komitmen Kejari Kota Madiun dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil.”

Kejari Kota Madiun berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan profesionalisme, dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta negara khususnya masyarakat dan pemerintahan Kota Madiun.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *