
Surabaya, Senin 17 Februari 2025, Pukul 14.20 Wib s.d pukul 16.15 Wib bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun terhadap 2 orang terdakwa Han Sutrisno Dan M. Tommy dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Kota Madiun yang dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.
Perkara tersebut teregister di Pengadilan Tipikor dengan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2025/PNSby. Bahwa Perbuatan Terdakwa A.n Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi didakwa melanggar Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Majelis Hakim untuk Sidang Perdana kali ini yaitu Sdri. Halimah Umaternate, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Sdr. Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Hakim Anggota I), Sdr. Lujianto, S.H., M.H. (Hakim Anggota II) dan Sdr. Sigit Nugroho, S.H. (Panitera) Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang menyidangkan dalam perkara ini yaitu Sdr. Arfan Halim, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Sdr. Basuki Arif Wibowo, S.H., M.Hum dan Yunita Ramadhani, S.H., M.H.

Mengingat Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi terhadap
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka persidangan dilanjutkan
pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 dengan agenda Tanggapan dari Penuntut Umum
atas Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
0 Comments