
Selasa, 04 Maret 2025
Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan Pengembalian Barang Bukti atas nama Tatur Jauhari Bin Ahmad Rofi dikembalikan kepada Tri Juswandi (Selaku Keluarga Korban). Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Kayuh bertempat di Perum Bumi Mas II Blok SS No. 21, Kota Madiun. Pengembalian Barang Bukti dalam kasus Perkara Melanggar Pasal 359 KHUP mengatur Tindak Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Kematian (Laka Lantas).

0 Comments