... Sidang Tipikor Penyalahgunaan PSU Perumahan Kota Madiun a.n. Terdakwa Sudarmadi - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Rabu, 16 April 2025
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun Muh. Hambaliyanto, SH, Bayu Danarko, SH. MH dan Yunita Ramadhani, SH. MH

melaksanakan SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) PERUMAHAN KOTA MADIUN atas nama Terdakwa SUDARMADI, SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi.

Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan Terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi PENYALAHGUNAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) PERUMAHAN KOTA MADIUN dengan kerugian mencapai Rp. 2,4 miliar.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *