
Kamis, 3 Juli 2025
Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun,
Henry Elenmoris Tewernussa, SH., MH melaksanakan agenda sidang pemanggilan saksi atas nama Terdakwa Agus Hepi Kristanto Als. Kentus Bin Alm. Sutomo yang didakwa melanggar Kesatu pasal 114 ayat (2) UU RI N0. 35 Tahun 2009 atau Kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa merupakan pengedar dalam jumlah besar dengan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram jenis sabu.

0 Comments