
Selasa, 26 Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Henry Elenmoris Tewernussa, S.H., M.H., melaksanakan agenda sidang tuntutan bertempat di Pengadilan Negeri Kota Madiun terhadap para Terdakwa:
– Muhammad Bahril Ar Rohman alias Acong Bin M. Thoriq
– Andika Ilham Syaifulloh Bin Asit Hariyanto
– Catur Dedy Setiawan Bin Tonadi
– Devi Julian alias Ambon Bin M. Shodik
Para Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Melalui proses penegakan hukum ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun berkomitmen menegakkan hukum dengan profesional, berintegritas, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Motto Kejaksaan Negeri Kota Madiun :
HEBAT
Humanis
Empati
Berorientasi pelayanan
Akuntabel
Transparan
0 Comments