
Jumat, 29 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Madiun menetapkan dan menahan PA (53) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana LKK “Wijaya Kusuma” di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo.
Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1928/M.5.14/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-43/M.5.14/Fd.2/T-2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025. Tersangka ditahan di Rutan/Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari (29 Agustus – 17 September 2025).

Audit Inspektorat Kota Madiun menemukan kerugian negara sebesar Rp620.298.603,90, dengan modus antara lain biaya operasional melebihi ketentuan, pinjaman tanpa agunan, manipulasi laporan keuangan, serta tidak mencatat pembayaran sejumlah nasabah.
Kejari Kota Madiun menegaskan penetapan ini sebagai langkah tegas penegakan hukum sekaligus upaya menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
0 Comments