... Kejari Kota Madiun Koordinasikan Pelaksanaan MoU Pidana Kerja Sosial Bersama Pemkot dan Bapas - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Madiun — Rabu, 7 Januari 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Wahyu Triantono, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional menggelar kegiatan koordinasi terkait pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Madiun, di antaranya Asisten I dan Asisten II, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Madiun. Selain itu, turut hadir Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proses pembimbingan, pengawasan, dan pelaksanaan program pemasyarakatan di lapangan.

Koordinasi dilakukan sebagai langkah penyamaan persepsi dan penguatan mekanisme teknis agar implementasi MoU berjalan efektif. Dalam pembahasan, para pihak menyoroti kebutuhan penataan alur pelaksanaan pidana kerja sosial—mulai dari penentuan bentuk kegiatan yang tepat, lokasi dan instansi penerima, tata cara pengawasan, hingga pelaporan pelaksanaan sebagai bentuk akuntabilitas.

Kejaksaan Negeri Kota Madiun menekankan bahwa koordinasi lintas instansi ini diperlukan untuk memastikan kebijakan penerapan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara terukur, bermanfaat bagi masyarakat, dan tetap mengedepankan kepastian hukum. Keterlibatan OPD dan Bapas dipandang strategis untuk mendukung aspek operasional, terutama dalam penyiapan kegiatan kerja sosial dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan menjadi bagian dari upaya sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan alternatif pemidanaan yang berorientasi pada kemanfaatan serta pemulihan sosial.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *