
Madiun — Rabu, 14 Januari 2026. Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Tim Tindak Pidana Khusus menetapkan sekaligus menahan YS (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk periode 2017–2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-88/M.5.14/Fd.2/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Sementara itu, tindakan penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Nomor: PRINT-03/M.5.14/Fd.2/T2/01/2026, juga tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam surat perintah tersebut, YS ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026. Selama masa penahanan, tersangka ditempatkan di Rutan/Lapas Kelas I Madiun sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kejaksaan Negeri Kota Madiun menyebut, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana LKK yang seharusnya digunakan untuk mendukung program dan kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan. Untuk memperkuat dasar penanganan perkara, hasil audit Inspektorat Kota Madiun menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 207.302.790 (dua ratus tujuh juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
Kejari Kota Madiun menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum, sekaligus bentuk komitmen institusi dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pendalaman peran tersangka dan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
0 Comments