... JPU Kejari Kota Madiun Laksanakan Putusan Pengadilan, ABH Diserahkan ke Pondok Pesantren - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun terhadap perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan menyerahkan yang bersangkutan ke Pondok Pesantren Riyaadlul Jannah Kota Madiun, Rabu (04/02/2026).

Pelaksanaan putusan tersebut didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Putusan pengadilan menjatuhkan pidana tindakan berupa penyerahan anak kepada lembaga pendidikan. Dalam hal ini, Pondok Pesantren dipilih sebagai tempat pembinaan dengan mempertimbangkan aspek pendidikan, pembentukan karakter, serta pembinaan mental dan spiritual anak.

Sebelum pelaksanaan penyerahan, JPU bersama PK Bapas melaksanakan koordinasi dengan pihak keluarga dan pengelola pondok pesantren guna memastikan kesiapan program pembinaan serta dukungan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam mengedepankan pendekatan rehabilitatif terhadap perkara anak, dengan menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak serta peluang untuk memperbaiki diri.

Melalui pola pendidikan dan bimbingan yang terstruktur di lingkungan pesantren, diharapkan Anak Berhadapan dengan Hukum dapat memperoleh kesempatan kedua untuk membangun masa depan yang lebih baik dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kota Madiun terus berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, humanis, dan berkeadilan.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *