
Madiun – Kamis, 12 Februari 2026, Inspektur II dan Tim Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Inspeksi Umum dan Inspeksi Khusus Keuangan terhadap sejumlah satuan kerja di wilayah eks-Karesidenan Madiun.
Adapun satuan kerja yang menjadi objek inspeksi meliputi Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan, Kejaksaan Negeri Ngawi, Kejaksaan Negeri Ponorogo, dan Kejaksaan Negeri Pacitan. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan berjalan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dilakukan pula penilaian terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan guna menjamin tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Dalam arahannya, Inspektur II menekankan pentingnya penerapan prinsip profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas aparatur kejaksaan. Pengawasan internal yang efektif diharapkan mampu menjadi instrumen penguatan tata kelola organisasi yang bersih dan berorientasi pada kinerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak hanya menjadi sarana evaluasi dan pembinaan, namun juga momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan wilayah sekitarnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bersih, dan berwibawa.
0 Comments