
Kota Madiun — Pada Kamis, 05 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kota Madiun menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) Kota Madiun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bank BNI Cabang Madiun.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda masing-masing sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, terhadap Terdakwa I juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp563.528.420,00 (lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang telah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pembayaran denda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
0 Comments