
Kejaksaan Negeri Kota Madiun melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)” di SMP Negeri 13 Kota Madiun pada Senin, 8 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 240 siswa kelas VII dengan mengusung tema “Kesadaran Hukum di Lingkungan Pendidikan, Mencegah Kenakalan dan Perundungan serta Hak Perlindungan Anak”.
Program JMS ini merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar serta membentuk karakter generasi muda agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang yang dapat berimplikasi sosial maupun hukum. Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan mampu memahami batasan perilaku yang sesuai dengan norma hukum dan etika di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Dalam penyuluhan tersebut, berbagai materi disampaikan secara komprehensif, meliputi tawuran atau perkelahian antar pelajar, seks bebas, pelanggaran tata tertib sekolah dan hukum yang berlaku, penyalahgunaan narkoba, judi online, balapan liar, serta tindak pidana pencurian. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Sistem Peradilan Pidana Anak.
Melalui kegiatan ini, siswa juga diingatkan bahwa tugas utama mereka adalah belajar dan mengembangkan diri secara optimal. Pada usia remaja yang masih dalam tahap pencarian jati diri, para pelajar diimbau untuk lebih bijak dalam bersikap, fokus pada prestasi, serta membangun karakter positif yang berlandaskan nilai-nilai moral dan hukum.
Kegiatan berlangsung secara edukatif, interaktif, dan penuh antusiasme. Sesi tanya jawab menjadi bagian yang paling menarik, di mana para siswa aktif berpartisipasi dan menunjukkan ketertarikan terhadap materi yang disampaikan oleh narasumber.
Melalui program “Jaksa Masuk Sekolah” ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun berharap dapat melahirkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
0 Comments