
Kota Madiun — Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT Industri Kereta Api kepada Join Venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa, Democratic Republic of the Congo (DRC).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun sebagai tindak lanjut penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Madiun terus berupaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
0 Comments