
Senin, 18 Mei 2026, Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Madiun menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Madiun Tahap I Tahun 2026 yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Rapat tersebut membahas finalisasi dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun, yaitu tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Madiun turut memberikan pendampingan dan masukan dari aspek hukum guna memastikan penyusunan rancangan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara tepat, sistematis, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Raperda tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan diarahkan untuk memberikan kepastian perlindungan hukum, rasa aman, serta dukungan terhadap tenaga pendidik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan pendidikan. Sementara itu, Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dibahas dalam rangka mendukung tata kelola bantuan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran Tim Pendampingan Hukum dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Kota Madiun terhadap upaya penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, pendampingan hukum juga bertujuan meminimalisasi potensi permasalahan hukum dalam implementasi kebijakan daerah di kemudian hari.
Melalui sinergi antara DPRD Kota Madiun, pemerintah daerah, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan secara optimal serta mampu menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Madiun.
0 Comments