
Pada hari Senin, 06 April 2026, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Ruly Haryandra, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Panduan Pengajuan Izin/Persetujuan Penggeledahan dan Penyitaan melalui E-Berpadu yang dilaksanakan secara daring.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Vidcon Pengadilan Negeri Kota Madiun dan turut diikuti bersama jajaran Polresta Madiun serta Satpol PP. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan pemahaman teknis dan koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam penerapan mekanisme pengajuan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan secara elektronik melalui aplikasi E-Berpadu.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh penjelasan mengenai tata cara, alur, serta ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan. Pemanfaatan sistem E-Berpadu diharapkan dapat mendukung pelaksanaan administrasi perkara secara lebih efektif, transparan, tertib, dan terintegrasi.
Kehadiran Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam meningkatkan sinergitas, profesionalitas, serta kesiapan jajaran dalam mengikuti perkembangan digitalisasi layanan peradilan.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi antara Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait dalam mendukung kelancaran proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dapat semakin memahami dan mengoptimalkan penggunaan E-Berpadu, sehingga proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Kejaksaan Negeri Kota Madiun berkomitmen untuk terus mendukung transformasi digital dalam sistem peradilan pidana serta memperkuat koordinasi antar-lembaga demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, modern, dan berintegritas.
0 Comments