... Pelaksanaan Eksekusi dan Penyitaan Aset dalam Perkara Tipikor Bank Jatim KCP Serayu Kota Madiun atas Nama Terpidana Ahmad Septian Hardianto, S.E. - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Senin, 07 Juli 2025
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Arfan Halim, SH dan Mohamad Safir, SH. MH, melaksanakan SITA EKSEKUSI Terhadap Tanah milik Terpidana AHMAD SEPTIAN HARDIANTO, S.E dalam PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGGUNAAN DANA PENDAPATAN KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP) SERAYU BANK JATIM KOTA MADIUN bertempat di Desa Bangsongan Kec. Kayen Kidul Kab. Kediri Jawa Timur dan Jl. Betet Selatan RT.33/RW.6 Kelurahan Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri Jawa Timur

Terpidana diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan Terpidana atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Serayu Bank Jatim Kota Madiun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun, Denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 1 (satu) bulan, dan Uang Pengganti sebesar Rp. 2.835.000.000.- Subsidair 3 (tiga) tahun penjara.

Motto Kejaksaan Negeri Kota Madiun :

HEBAT
Humanis
Empati
Berorientasi pelayanan
Akuntabel
Transparan

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *