
Madiun, Kamis tanggal 13 Juni 2024, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melaksanakan penyerahan Tersangka dengan inisial RS dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Madiun (Kamis, 12 Juni 2024).
Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara Penyidikan Tindak Pidana di bmBidang Perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka RS merupakan seorang Pengusaha / Wiraswasta dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perpajakan “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)”. Tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Bidang Perpajakan yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2016 s/d. Desember 2017, menyampaikan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Tahun Pajak 2015 s/d. 2017.
Atas perbuatannya tersebut, RS dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sehingga menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara dari sektor Pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 726.529.699 (tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puuh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) untuk PPh Orang Pribadi dan sebesar Rp. 1.774.771.310 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan total kurang lebih sekitar Rp. 2.468.736.435 (dua milyar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).
Saat ini Tersangka telah berstatus tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditahan di Rutan Kelas I Madiun, Jl. Yos Sudarso No. 100, Kota Madiun selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sambil menunggu proses penyusunan Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan.
0 Comments