
Surabaya, Kamis 16 Januari 2025 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Kota Madiun telah melaksanakan sidang pembacaan Tuntutan terhadap
terdakwa Ahmad Septian Hardianto, S.E (AS) yang merupakan penyelia kredit di Bank
Jatim KCP Serayu Madiun, Sidang ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya dari
proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan Kerugian
Keuangan Negara sebesar Rp. 2,8 miliar;
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
Surabaya dan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
Kota Madiun, Majelis Hakim, Terdakwa AS hadir secara Virtual, Penuntut Umum
membacakan Tuntutan yang pada pokoknya :

- Menyatakan bahwa terdakwa AS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2
ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP,
sebagaimana dalam dakwaan Primair; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AS dengan pidana penjara selama 10
(sepuluh) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang
telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, serta
menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
subsidair 1 (satu) bulan kurungan; - Membebankan uang pengganti kepada Terdakwa AS sebesar Rp. 2.835.000.000,-
(dua milyar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila
terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan
sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut serta apabila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda
yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun.
Tim JPU dalam pembacaan Tuntutan menjelaskan bahwa terdakwa AS telah
menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelia kredit untuk memberikan
fasilitas kredit tanpa melalui prosedur yang sah, termasuk manipulasi dokumen dan
penggunaan kredit untuk kepentingan pribadi serta pihak tertentu yang tidak sesuai
dengan peruntukan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang sangat
besar dan mencederai kepercayaan publik terhadap sektor perbankan;
Adapun Majelis Hakim untuk Sidang Pembacaan Tuntutan pada perkara Kasus
Korupsi pada Bank Daerah di Kota Madiun tersebut yakni Ketua Majelis : Arwana,
S.H.,M.H., Anggota 1 : Athollah, S.H., Anggota 2 : Ibnu Abbas Ali, S.H.,M.H., dengan
Panitera : Andi Setyawan, S.H. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Kota Madiun yang dutunjuk dalam menangani perkara ini, yaitu Moh. Hambaliyanto,
S.H., Basuki Arif Wibowo, S.H.,M.Hum, Doddy Eka Wijaya, S.H., dan Bayu Danarko,
S.H.,M. H. sedangkan Penasihat Hukum untuk Terdakwa pada sidang pembacaan
Tuntutan tersebut tidak hadir.
Bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 23 Januari 2025, dengan agenda
Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
0 Comments