... Pemanfaatan Rumah RJ di PNM Kota Madiun - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Kamis, 25 Januari 2024
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Muhammad Andy Kurniawan, SH., MH dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Henry Elenmoris Tewernussa, SH., MH. & Wahyu Widoprapti, SH. beserta Staff Pidana Umum melaksanakan kegiatan pemanfaatan Rumah Restorative Justice bertempat di Politeknik Negeri Madiun pada lingkup mahasiswa dan dosen. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kota Madiun memberikan wadah untuk Konsultasi Hukum, dan Pelayanan Hukum bagi Mahasiswa dan Dosen untuk menambah wawasan tentang hukum dan meminimalisir adanya tindakan yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *