
Surabaya, Rabu 19 Februari 2025, Pukul 10.50 Wib s.d 11.40 Wib bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun terhadap terdakwa Sudarmadi, S.H. bin Sunardi dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Kota Madiun yang dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Ketiga Penasehat Hukum Terdakwa.

Perkara tersebut teregister di Pengadilan Tipikor dengan Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN
Sby. Atas perbuatannya Terdakwa A.n Sudarmadi, S.H. bin Sunardi di Dakwa melanggar Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Majelis Hakim Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, yaitu Sdr. Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Sdr. Fiktor Panjaitan, S.H., M.H. Sebagai anggota 1, Sdr. Arief Agus Nindito, S.H., M.Hum. Sebagai anggota 2 dan Sdr. Kristanto Haroan William Budi, S.H. Bertindak sebagai Panitera.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang menyidangkan dalam perkara ini yaitu Sdr. Arfan Halim, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Sdr. Basuki Arif Wibowo, S.H., M.Hum (Kepala Seksi PAPBB) dan Sdr. Moh. Hambaliyanto, S.H.
(Jaksa Fungsional)

Mengingat Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka persidangan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 dengan Agenda Penyampaian Nota Keberatan (Eksepsi) Atas Dakwaan JPU.
0 Comments