
Selasa, 16 September 2025 – Staf Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Madiun turut serta dalam Survei Lapangan kegiatan penilaian oleh Tim KPKNL Malang terhadap Objek Penilaian Barang Sita Eksekusi atas nama Terdakwa Ahmad Septian Hardianto, S.E. bin Saekudin. Kegiatan survei ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kediri dan Kota Kediri, sebagai bagian dari tahapan proses penilaian barang bukti sitaan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pendampingan ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun memastikan bahwa pengelolaan dan penilaian barang bukti berjalan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi akuntabilitas.
0 Comments