
Rabu, 01 Oktober 2025
👩⚖️✨ Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
Kejaksaan Negeri Kota Madiun hadir di SMKN 1 Kota Madiun untuk memberikan penyuluhan hukum kepada 100 siswa kelas X dan XI dengan penanggung jawab kegiatan adalah Sdr. Suharto, S.Pd., M.Pd. (Plt. Kepala SMKN 1 Kota Madiun)
📚 Materi yang disampaikan meliputi:
a. Tawuran/perkelahian antar pelajar
b. Seks bebas
c. Pelanggaran tata tertib sekolah dan hukum yang berlaku
d. Penyalahgunaan narkoba
e. Judi online
f. Balapan liar
g. Pencurian
h. Tugas dan Fungsi Kejaksaan
i. UU Perlindungan Anak
j. UU Sistem Peradilan Pidana Anak
k. Edukasi mengenai pengertian, penyebab, bahaya dan konsekuensi perilaku LSL



👉 Pelajar SMK diingatkan bahwa tugas utama mereka adalah belajar dan mengembangkan diri.
👉 Ikut-ikutan aksi demo tanpa pemahaman yang benar justru berisiko menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, seperti perusakan atau tindak pidana lainnya.
👉 Di usia remaja yang masih labil, siswa-siswi diimbau untuk lebih bijak, fokus pada prestasi, dan membangun karakter positif.
🌱 Generasi muda yang cerdas adalah mereka yang mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik, santun, dan sesuai aturan hukum.
✨ Kegiatan berlangsung edukatif, ringan, dan interaktif, ditutup dengan sesi tanya jawab yang mencerminkan antusiasme para siswa.


Harapannya, melalui program JMS ini akan lahir generasi penerus bangsa yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum.
0 Comments