
Kamis, 02 Oktober 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang diwakili oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad Safir, S.H., M.Hum, dan dihadiri Kasat Narkoba Polresta Madiun, Kepala Peningkatan Kapasitas SDK Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Madiun, Sub Koordinator Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pemkot Madiun, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kota Madiun dan Jaksa Fungsional serta staf telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Lainnya yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada periode bulan Mei 2025 s/d September 2025 berupa :
- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.212,88 gram
- Obat Jenis Trihexipenidhil sejumlah 24.947 butir
- HP sebanyak 4 buah dan timbangan digital sebanyak 5 buah




Motto Kejaksaan Negeri Kota Madiun :
HEBAT
Humanis
Empati
Berorientasi pelayanan
Akuntabel
Transparan
0 Comments