Kota Madiun – Senin, 10 November 2025, Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Madiun melaksanakan Rapat Koordinasi Proses Pengadaan Bantuan Pupuk untuk Petani Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Boss Taurus Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai bentuk pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk memastikan bahwa proses pengadaan bantuan pupuk bagi petani berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyaluran kepada penerima manfaat.
Dalam kegiatan ini, Tim Pendampingan Hukum memberikan masukan terkait aspek yuridis, tata kelola pengadaan, serta penguatan akuntabilitas agar program bantuan pupuk dapat terlaksana secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Melalui pendampingan ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Kota Madiun sekaligus memperkuat penerapan prinsip good governance dalam setiap program dan kegiatan pemerintah daerah.

0 Comments