
Surabaya — Selasa, 13 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun kembali melaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas kredit pegawai dan deposito di Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun periode 2018–2022.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut memasuki agenda pemeriksaan ahli. Tahapan ini bertujuan memperjelas aspek teknis yang relevan dengan perkara, termasuk penilaian atas prosedur, mekanisme pengelolaan keuangan, hingga unsur-unsur yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum serta dampaknya.
Dalam perkara ini, terdakwa tercatat atas nama CW bin W. Penuntut umum mendalilkan adanya dugaan penyimpangan yang meliputi penggunaan angsuran kredit pegawai, pelunasan kredit pegawai, pencairan kredit pegawai, serta pengelolaan deposito pada BPR Bank Daerah Kota Madiun. Rangkaian tindakan tersebut diduga terjadi selama beberapa tahun, sehingga proses pembuktian dilakukan secara bertahap melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan pengajuan alat bukti lainnya di persidangan.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, penuntut umum juga menyusun dakwaan subsidair berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan juncto pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan, perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa disebut mengakibatkan kerugian yang nilainya ditaksir mencapai kurang lebih Rp 8.732.606.100 (delapan miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam ribu seratus rupiah). Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pembuktian dan akan diuji lebih lanjut melalui keterangan ahli, dokumen pendukung, serta alat bukti yang diajukan para pihak.
Dengan agenda pemeriksaan ahli ini, persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai konstruksi perkara, keterkaitan tindakan terdakwa dengan timbulnya kerugian, serta pemenuhan unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan untuk tahapan pemeriksaan berikutnya.
0 Comments