
Kamis, 07 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Kota Madiun kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program “Jaksa Menyapa” bekerja sama dengan LPP RRI Madiun yang disiarkan secara langsung dari Studio Pro 1 FM, Jalan Mayjen Panjaitan No. 10 Kota Madiun mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kristhina Setyowatie, S.H., M.Hum. dan Dayu Novi Endarini, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber dengan mengangkat tema “Pembaruan KUHAP UU RI No. 20 Tahun 2025 dalam Bingkai Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum”.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dikemas dalam format Interaktif Live Talk Show yang dipandu oleh presenter RRI Madiun, Sdri. Virdha dan Sdr. David. Melalui dialog interaktif tersebut, masyarakat dapat memperoleh pemahaman terkait perkembangan hukum nasional, khususnya mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi salah satu bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam penyampaian materinya, narasumber menjelaskan berbagai poin penting terkait pembaruan KUHAP, termasuk semangat reformasi hukum yang bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta efektivitas penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana nasional. Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga prinsip due process of law sebagai bagian dari penguatan negara hukum.
Program “Jaksa Menyapa” sendiri merupakan salah satu sarana penyuluhan dan penerangan hukum yang rutin dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. Melalui media radio, informasi hukum diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk masyarakat yang berada di luar wilayah Kota Madiun.
Dengan adanya siaran interaktif melalui LPP RRI Madiun, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk mendengarkan secara langsung penjelasan dari narasumber mengenai isu-isu hukum yang aktual dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan komunikasi yang lebih dekat antara Kejaksaan dengan masyarakat.
Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum program “Jaksa Menyapa” ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun berharap dapat terus memberikan edukasi dan pencerahan hukum kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang terbuka, informatif, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.
0 Comments