
Kamis, 07 Mei 2026, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Muhamad Safir, S.H., M.Hum. beserta staf melaksanakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan di area parkir sebelah utara Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Penjualan langsung dilakukan terhadap barang rampasan negara berupa 28 unit handphone dengan kondisi apa adanya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti serta penyelesaian barang rampasan negara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan penjualan langsung tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain menjadi bentuk penyelesaian akhir terhadap barang bukti perkara pidana, kegiatan ini juga merupakan upaya optimalisasi pengelolaan aset negara hasil penanganan perkara.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Madiun memastikan bahwa barang rampasan negara yang telah diputus pengadilan dapat segera ditindaklanjuti secara administratif dan tidak menumpuk dalam penyimpanan barang bukti. Penjualan langsung juga menjadi salah satu mekanisme yang efektif dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Hasil dari penjualan langsung barang rampasan negara tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya mendukung penyelesaian perkara secara tuntas, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun terus berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset negara hasil tindak pidana.
0 Comments