
Rabu, 10 Januari 2024
Pada hari Rabu, 10 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah dilaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Arfan Halim, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) dan Moh. Hambaliyanto, SH. (Jaksa Fungsional) melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Nanang Susilo di Kejaksaan Negeri Kota Madiun kepada Bapak Fores Khrisna Triwasisto Ady selaku Direktur Perusahaan Daerah / Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun. Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3820 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi. Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit di Perusahaan Daerah / Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Madiun Tahun 2019.


0 Comments