
Selasa, 13 Agustus 2024
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Madiun Basuki Arif Wibowo, SH, MHum beserta staff telah melaksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara terhadap Barang Bukti yang sudah in kracht bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Kegiatan Penjualan Langsung dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai terhadap barang-barang dengan kondisi apa adanya berupa 50 unit handphone.

Bahwa selain dalam rangka penanganan perkara dengan tuntas, khususnya penyelesaian barang bukti, hasil Penjualan Langsung barang rampasan negara tersebut akan disetor ke kas negara untuk menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
0 Comments