
Surabaya, Senin, 24 Februari 2025, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, dilaksanakan sidang dengan agenda Tanggapan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Madiun Atas Nota Keberatan (Eksepsi) Terdakwa I Han Sutrisno anak dari Hadi Santoso dan Terdakwa II Muh. Tommy Iswahyudi, S.T. dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Kota Madiun yang dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum,
dan Ketiga Penasehat Hukum Terdakwa.

Pada agenda sidang sebelumnya pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh Penasehat Hukum para terdakwa pada tanggal 17 Februari 2025. Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun menanggapi Nota Keberatan (Eksepsi) tersebut sebelum dilakukan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN Surabaya tersebut.
Adapun Majelis Hakim Majelis Hakim yang menyidangkan para Terdakwa ini, adalah Sdri. Halimah Umaternate, S.H., M.H. (Ketua Majelis Hakim), Sdr. Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Hakim Anggota 1), Sdr. Lujianto, S.H., M.H. (anggota 2) dan Sdr. Sigit Nugroho, S.H. (Panitera).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang menyidangkan dalam perkara ini adalah Sdr. Sdr. Doddy Eka Wijaya, S.H. (Jaksa Fungsional) Mengingat sudah disampaikan Tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun mengenai Nota Keberatan (Eksepsi) maka Majelis Hakim akan memberikan putusan apakah Eksepsi tersebut di kabulkan atau tidak. Sidang lanjutan, akan di gelar pada Senin Tanggal 03 Maret 2025 dengan agenda Putusan Sela
0 Comments