
Surabaya, Rabu, 14 Mei 2025 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
Kota Madiun telah melaksanakan sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa
Sudarmadi (Mantan Kepala BPN Kota Madiun periode 2011 s.d 2014), Sidang ini merupakan
tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan Saksi dan Ahli oleh Majelis Hakim terkait
dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara sebesar Rp2.433.760.420,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tiga
juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah) sebagaimana telah
dicantumkan dalam berkas perkara Terdakwa.
Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
Surabaya Jl. Siwalan, Sedati Agung, Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan
dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Majelis
Hakim, Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Sudarmadi.
Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan Tuntutan dengan Nomor :
REG.PERKARA 04/MDN/M.5.14?Ft.1/01/2025 yang menjelaskan fakta-fakta perbuatan
Terdakwa dan pelaku lainnya. bahwa Terdakwa Sudarmadi telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta Menguntungkan orang lain atau
suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
Negara” yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana
diatur dalam Dakwaan Subsidair, oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan
Primair.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Sudarmadi
sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SUDARMADI, S.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Korupsi, sebagaimana
dalam Dakwaan Primair. - Membebaskan Terdakwa SUDARMADI, S.H., dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa SUDARMADI, S.H., telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. - Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SUDARMADI, S.H. selama 4 (empat)
tahun dikurangi selama Terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa
tetap ditahan. - Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa SUDARMADI, S.H., denda sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. - Menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Han
Sutrisno dan Terdakwa Muh Tommy Iswahyudi, S.T.
Adapun Majelis Hakim untuk sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan dalam perkara
Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan
di Kota Madiun tersebut yakni Ketua Majelis : Sdr, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H.,
M.H., Anggota 1 : Sdr. Fiktor Panjaitan, S.H., M.H., Anggota 2 : Sdr. Arief Agus Nindito, S.H.,
M.Hum., dan Sdr. Kristanto Haroan William Budi, S.H. bertindak sebagai Panitera,
sementara itu untuk Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun (JPU)
yang ditunjuk dalam menangani perkara ini khususnya dalam membacakan Tuntutan adalah
Sdr. Doddy Eka Wijaya, S.H. (Jaksa Fungsional). Sedangkan Penasihat Hukum untuk
Terdakwa pada sidang pembacaan Tuntutan Terdakwa Sdr. Taufiq Dwi Kusuma, S.H., M.H.
dan Sdr. Trio Ambodo, S.H., M.H
Bahwa setelah dibacakan Tuntutan oleh Tim JPU Kejari Kota Madiun ini maka sidang akan
ditunda 1 minggu sampai dengan hari Rabu Tanggal 23 Mei 2025 dengan agenda
Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa (Pledoi) atas Tuntutan yang disampaikan oleh
JPU.

0 Comments