
Kamis, 03 Juli 2025
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Yunita Ramadhani, S.H., M.H. melaksanakan agenda sidang Pembacaan Dakwaan atas nama Terdakwa Moch Arief Al Husni Ubaidillah Bin Asmunir yang didakwa melanggar Pertama Pasal 114 Jo. Pasal 121 UU No. 8 tahun 2019 atau Kedua Pasal 113 Jo. Pasal 120 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh atau Ketiga Pasal 378 KUHP dengan kerugian material sebesar Rp 865.500.000,- (delapan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) bertempat di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
0 Comments