... Kejaksaan Negeri Kota Madiun Manfaatkan Rumah Restorative Justice di Politeknik Negeri Madiun - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Kota Madiun – Selasa, 18 November 2025, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dayu Novi Endarini, S.H., M.H. dan Yuki Rahmawati Suyono, S.H., M.H., bersama Staf Seksi Pidana Umum, melaksanakan kegiatan pemanfaatan Rumah Restorative Justice di lingkungan Politeknik Negeri Madiun yang diikuti oleh mahasiswa dan dosen.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam memberikan wadah konsultasi hukum dan pelayanan hukum bagi civitas akademika. Melalui forum dialog dan penyuluhan ini, para jaksa menjelaskan berbagai aspek hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari mahasiswa dan dosen, termasuk pencegahan tindak pidana serta pentingnya menyelesaikan permasalahan secara bijak sesuai koridor hukum.

Pemanfaatan Rumah Restorative Justice di kampus diharapkan dapat menambah wawasan dan kesadaran hukum serta meminimalisir terjadinya tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan.

Kejaksaan Negeri Kota Madiun berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, humanis, dan edukatif melalui program Rumah Restorative Justice, khususnya bagi generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *