Kota Madiun – Rabu, 19 November 2025, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) Kejaksaan Negeri Kota Madiun melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap paket-paket pekerjaan Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Tahun Anggaran 2025.
Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi PPSD Kejaksaan dalam rangka pengamanan dan pengawalan pembangunan strategis daerah, agar pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, Tim PPSD melakukan pengecekan langsung terhadap progres fisik pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, serta mengidentifikasi potensi hambatan yang dapat memengaruhi kualitas maupun ketepatan waktu penyelesaian rehabilitasi MPP.
Melalui pengamanan pembangunan strategis ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun berkomitmen untuk mendukung percepatan dan optimalisasi pelayanan publik di Kota Madiun, sekaligus meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Diharapkan, dengan pendampingan dan pengamanan yang dilakukan secara berkelanjutan, Rehabilitasi Mall Pelayanan Publik (MPP) dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Madiun sebagai pusat layanan terpadu yang nyaman, transparan, dan akuntabel.

0 Comments