... Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Menjadi Pemateri Sosialisasi Pencegahan Fraud pada Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2026 - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Pada hari Selasa, 21 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Fraud pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Adiwiyata Barat Dinas Pendidikan Kota Madiun dan diikuti oleh unsur pendidikan di Kota Madiun, yang terdiri dari 6 orang Pengawas Sekolah, 14 Kepala SMP Negeri, 16 Pejabat Struktural, serta 52 Kepala SD Negeri.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau fraud dalam pelaksanaan PPDB. Melalui kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalankan proses penerimaan peserta didik baru secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan PPDB. Pelaksanaan PPDB harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, serta tidak memberikan ruang terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, pungutan liar, maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai dunia pendidikan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan pemahaman bagi para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pejabat struktural agar mampu mengidentifikasi potensi risiko serta mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal. Pencegahan fraud dalam PPDB bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi memerlukan komitmen bersama seluruh unsur penyelenggara pendidikan.

Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun turut mendukung terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, tertib, dan berintegritas. Dengan adanya pemahaman hukum yang baik, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB dapat menjalankan tugasnya secara profesional, berhati-hati, dan bertanggung jawab.

Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan Dinas Pendidikan Kota Madiun dalam membangun sistem pelayanan pendidikan yang bebas dari praktik kecurangan. Upaya pencegahan sejak dini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan proses PPDB berjalan adil bagi seluruh calon peserta didik.

Kejaksaan Negeri Kota Madiun berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, dan penguatan pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam program pemerintah, termasuk di sektor pendidikan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2026 di Kota Madiun dapat berjalan lancar, transparan, akuntabel, serta menghasilkan proses penerimaan peserta didik baru yang adil, bersih, dan berintegritas.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *