
Kamis, 07 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Aldy Slesviqtor Hermon, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam Sosialisasi Pencegahan Fraud di lingkungan BPR Bank Daerah Kota Madiun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum, integritas, serta penguatan langkah-langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan fraud dalam tata kelola perbankan daerah. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan aktivitas perbankan.
Dalam penyampaian materinya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas dan patuh terhadap ketentuan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan maupun tindak pidana korupsi di lingkungan perbankan. Selain itu, penerangan hukum juga menjadi sarana edukasi agar seluruh unsur dalam lembaga keuangan daerah memahami risiko hukum yang dapat timbul akibat praktik fraud maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kegiatan sosialisasi ini turut menjadi wadah penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik. Melalui kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Inspektorat Kota Madiun, dan BPR Bank Daerah Kota Madiun, diharapkan upaya pencegahan fraud dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Selain memberikan pemahaman terkait aspek hukum, kegiatan ini juga bertujuan membangun kesadaran seluruh pegawai dan unsur manajemen perbankan mengenai pentingnya profesionalisme, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun terus berkomitmen mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penguatan tata kelola lembaga yang profesional, akuntabel, dan berintegritas demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan terpercaya di Kota Madiun.
0 Comments